X Dilarang di Brasil Setelah Gagal Penuhi Perintah Pengadilan
- Kamis, 05 September 2024
riauraya.tv - Brasil secara resmi melarang platform media sosial X (sebelumnya Twitter) setelah gagal memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung untuk menunjuk perwakilan hukum baru di negara tersebut. Hakim Alexandre de Moraes memerintahkan larangan penuh hingga perusahaan mematuhi semua perintah pengadilan dan membayar denda yang belum diselesaikan.
Perintah ini terkait dengan penyebaran disinformasi yang melibatkan akun-akun pendukung mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro. Sejak April 2024, Moraes memerintahkan pemblokiran akun-akun tersebut, namun X menolak untuk mematuhi.
Elon Musk, pemilik X, menanggapi dengan menyatakan bahwa kebebasan berbicara merupakan fondasi demokrasi, dan menyebut keputusan pengadilan sebagai bentuk tekanan politik. Musk juga mengkritik hakim Brasil sebagai "pseudo-hakim" yang merusak kebebasan berbicara.
Sebagai tambahan, Mahkamah Agung Brasil juga memerintahkan perusahaan teknologi seperti Apple dan Google untuk menghapus X dari toko aplikasi mereka. Pengguna yang mencoba mengakses platform melalui VPN juga diancam dengan denda.
Ini bukan pertama kalinya media sosial di Brasil menghadapi tekanan dari pemerintah. Sebelumnya, Telegram dan Whatsapp juga pernah diblokir karena menolak mematuhi perintah serupa terkait penyebaran disinformasi dan permintaan data. (mm)
Jangan lupa subscribe, like, komen dan juga kunjungi Instagram kami @riauraya.tv
Video Lainnya
Notice: Use of undefined constant tag - assumed 'tag' in /home/u6048245/public_html/riauraya.tv/template/page/berita.php on line 147

